Apa itu Riba?
Riba adalah konsep dalam Islam yang merujuk secara luas pada konsep pertumbuhan, meningkat atau melebihi. Ini juga secara kasar diterjemahkan sebagai keuntungan ilegal, eksploitatif yang dibuat dalam bisnis atau perdagangan, di bawah hukum Islam.
Memahami Riba
Riba adalah konsep dalam perbankan syariah yang mengacu pada bunga yang dibebankan. Itu juga telah disebut sebagai riba, atau pengisian suku bunga tinggi yang tidak masuk akal. Ada juga bentuk riba lain, menurut sebagian besar ahli hukum Islam, yang mengacu pada pertukaran barang secara simultan dengan kuantitas atau kualitas yang tidak sama. Padahal, di sini, kita akan merujuk pada praktik bunga yang dibebankan.
Dasar pemikiran untuk Riba
Itu dilarang di bawah Hukum Syariah (hukum agama Islam) karena dianggap eksploitatif. Meskipun umat Islam sepakat bahwa riba dilarang, ada banyak perdebatan tentang apa yang dimaksud dengan riba, apakah itu melanggar hukum Syariah, atau hanya berkecil hati, dan apakah itu harus dihukum oleh orang atau oleh Allah atau tidak. Bergantung pada interpretasinya, riba mungkin hanya merujuk pada minat yang berlebihan; namun, bagi yang lain, seluruh konsep bunga adalah riba dan karenanya melanggar hukum. Misalnya, meskipun ada spektrum interpretasi yang luas tentang titik di mana bunga menjadi eksploitatif, banyak sarjana modern percaya bahwa bunga harus dibiarkan sampai nilai inflasi, untuk mengompensasi pemberi pinjaman untuk nilai waktu dari uang mereka, tanpa menciptakan laba berlebihan. Namun demikian, riba sebagian besar diambil sebagai hukum dan membentuk dasar industri perbankan Islam.
Dunia Muslim telah berjuang dengan riba untuk beberapa waktu, secara agama, moral, dan legal, dan akhirnya, tekanan ekonomi memungkinkan pelonggaran peraturan agama dan hukum, setidaknya untuk suatu periode. Dalam bukunya, Jihad: Jejak Islam Politik, Giles Kepel menulis bahwa "karena ekonomi modern berfungsi berdasarkan suku bunga dan asuransi sebagai prasyarat untuk investasi produktif, banyak ahli hukum Islam memeras otak mereka untuk menemukan cara untuk menggunakan mereka tanpa muncul untuk membengkokkan aturan yang ditetapkan oleh Alquran, "dan" masalahnya semakin besar karena semakin banyak negara Muslim memasuki ekonomi dunia pada 1960-an. " Pelonggaran kebijakan ekonomi ini berlangsung sampai tahun 1970-an ketika "larangan total pinjaman dengan bunga diaktifkan kembali."
Riba dilarang berdasarkan hukum Syariah karena beberapa alasan. Ini dimaksudkan untuk memastikan keadilan dalam pertukaran. Ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa orang dapat melindungi kekayaan mereka dengan membuat pertukaran yang tidak adil dan tidak adil menjadi ilegal. Islam bertujuan untuk mempromosikan amal dan membantu orang lain melalui kebaikan. Untuk menghilangkan perasaan mementingkan diri dan mementingkan diri sendiri, yang dapat menciptakan antipati sosial, ketidakpercayaan, dan kebencian. Dengan membuat riba ilegal, hukum Syariah menciptakan peluang dan konteks di mana orang didorong untuk bertindak amal — meminjamkan uang tanpa bunga.