Apa itu Diskriminasi Usia dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan tahun 1967
Diskriminasi Usia dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan tahun 1967 adalah undang-undang AS yang melindungi pekerja tertentu yang berusia 40 tahun ke atas dari diskriminasi di tempat kerja. Diskriminasi Usia dalam Undang-undang Ketenagakerjaan (ADEA) secara khusus melarang penggunaan usia karyawan atau pelamar pekerjaan sebagai faktor dalam "perekrutan, promosi, pemberhentian, kompensasi, atau ketentuan, ketentuan, atau hak istimewa pekerjaan."
Breaking Down Age Discrimination in Employment Act of 1967
Diskriminasi Usia dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan, disahkan pada tahun 1967, mengutip praktik yang sering menggunakan "batas usia sewenang-wenang" untuk membuat keputusan kepegawaian. Disebutkan bahwa hilangnya keterampilan kerja karena pengangguran jangka panjang secara tidak proporsional mempengaruhi pekerja yang lebih tua. Tujuan undang-undang ini adalah untuk meminimalkan dampak yang merusak ini. Undang-undang, yang ditegakkan oleh Komisi Kesempatan Kerja yang Setara, berlaku untuk pengusaha swasta dan publik dengan setidaknya 20 pekerja (secara teratur dalam tahun kalender saat ini atau sebelumnya), serta praktik serikat yang mempengaruhi anggota serikat.
Aturan yang membentuk dasar Diskriminasi Usia dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan dapat ditemukan dalam Judul 29, Bab 14 dari Kode AS. Maksud dari tindakan tersebut, sesuai dengan pernyataan Kongres tentang temuan dan tujuan, adalah "untuk mempromosikan pekerjaan orang tua berdasarkan kemampuan mereka daripada usia; untuk melarang diskriminasi usia sewenang-wenang dalam pekerjaan; untuk membantu pengusaha dan pekerja menemukan cara untuk menghadapi masalah yang timbul dari dampak usia pada pekerjaan."
ADEA pertama kali diamandemen pada tahun 1986 dan kembali pada tahun 1991 dengan Undang-Undang Perlindungan Tunjangan Pekerja Lama. Untuk lebih lanjut, lihat halaman informasi Diskriminasi Usia EEOC.
Diskriminasi Usia dalam UU Ketenagakerjaan tahun 1967
Diskriminasi Usia dalam Undang-undang Ketenagakerjaan menguraikan larangan praktik diskriminasi secara komprehensif berdasarkan usia. Secara khusus, ini melarang yang berikut:
- Diskriminasi dalam praktik perekrutan, pemberian atau pemotongan promosi, upah, pemutusan hubungan kerja dan PHK. Penggunaan atau pembuatan pernyataan tentang preferensi atau batasan usia tertentu. Menolak manfaat bagi karyawan yang lebih tua. Catatan: Majikan hanya diperbolehkan memotong tunjangan berdasarkan usia jika biaya untuk memberikan tunjangan yang dikurangi untuk pekerja yang lebih tua sama dengan biaya tunjangan penuh bagi pekerja yang lebih muda. Biaya pensiun pada usia tertentu. Catatan: pensiun wajib bagi pekerja berdasarkan usia diizinkan dengan eksekutif yang berhak atas pensiun yang membayar lebih dari jumlah minimum tahunan.
Korban diskriminasi usia sebagaimana diuraikan dalam Diskriminasi Usia dalam Undang-undang Ketenagakerjaan berhak menerima ganti rugi dan ganti rugi jika pemberlakuan kembali tidak layak dan / atau jika majikan sengaja melanggar hukum.