Apa itu Dana Perwalian Asuransi Jompo dan Penyintas (OASI)?
The Old-Age and Survivors Insurance Trust Fund (OASI) adalah rekening Departemen Keuangan AS yang digunakan untuk menyetor kuitansi pajak yang mendanai tunjangan Jaminan Sosial yang dibayarkan kepada pekerja yang sudah pensiun, pasangan hidup mereka, dan anak-anak yang memenuhi syarat. Dana tersebut dikelola oleh Administrasi Jaminan Sosial (SSA).
SSA memiliki wewenang untuk mendistribusikan manfaat Dana Perwalian OASI kepada pihak-pihak yang memenuhi syarat.
Cara Kerja Dana Perwalian OASI
Pajak yang diterima berdasarkan Undang-Undang Kontribusi Asuransi Federal (FICA) dan Undang-Undang Kontribusi Pekerjaan-Sendiri (SECA) disetorkan setiap hari ke dalam Dana Perwalian OASI. SSA menginvestasikan dana ini, disimpan dalam kepercayaan, dan sumber daya lainnya yang tidak diperlukan untuk pengeluaran saat ini ke dalam sekuritas federal berbunga. Bunga yang diperoleh, pada gilirannya, disimpan ke dalam dana.
Dana Perwalian Asuransi Jaman Tua dan Korban, yang dibuat pada 1 Januari 1940, merupakan hasil dari amandemen Undang-Undang Jaminan Sosial tahun 1939.
Dewan Pengawas dana terdiri dari enam anggota, dua di antaranya diangkat oleh presiden dan dikonfirmasi oleh Senat. Empat posisi yang tersisa dipegang oleh empat pejabat tingkat Kabinet. Ini adalah sekretaris Departemen Keuangan, sekretaris Departemen Tenaga Kerja, sekretaris Kesehatan dan Layanan Kemanusiaan, dan komisaris Jaminan Sosial.