Apa itu Klausula Kewajiban Ekstra Kontrak (ECO)
Klausul kewajiban ekstra-kontraktual (ECO) dalam kontrak reasuransi mensyaratkan reasuradur untuk membayar biaya yang dikenakan pada perusahaan asuransi yang menyerahkan oleh lembaga pengatur, peradilan, atau organisasi pemerintah. Klausul kewajiban ekstra-kontrak (ECO) khusus berlaku untuk kerugian yang berada di luar polis asuransi yang dicakup dalam perjanjian reasuransi.
BREAKING DOWN Klausul Kewajiban Ekstra-Kontrak (ECO)
Kerusakan ekstra-kontrak diberikan dalam klaim "itikad buruk" terhadap perusahaan asuransi. Mereka adalah bentuk ganti rugi, yang dimaksudkan untuk menghukum perilaku penanggung yang ekstrem. Kewajiban ekstra-kontrak berbeda dari kelebihan batas kebijakan (XPL) kerugian. Kelebihan dari kerugian batasan polis merujuk pada kerugian yang diakibatkan oleh penanggung yang salah menangani klaim asuransi, dan mendapati dirinya bertanggung jawab atas kerugian di atas batasan polis. Kewajiban ekstra-kontraktual bukanlah hasil dari kesalahan penanganan klaim, dan sebagai akibat dari kelalaian, itikad buruk, atau praktik menipu. Misalnya, entitas asuransi mungkin terbukti terlibat dalam praktik penjualan yang menipu, dan dituntut oleh pemegang polis karena salah menggambarkan risiko apa yang dicakup oleh polis.
Perusahaan asuransi diharuskan memberi ganti rugi kepada pemegang polis terhadap klaim yang diajukan terhadap mereka. Dalam beberapa kasus, perusahaan asuransi akan gagal dalam kewajiban kontraktualnya dan akan bertindak dengan itikad buruk, atau dapat dianggap lalai dalam menangani klaim. Jika pengadilan menemukan bahwa perusahaan asuransi telah berperilaku buruk, itu dapat menjatuhkan hukuman. Jika perusahaan asuransi memiliki kontrak dengan perusahaan reasuransi, perusahaan reasuransi dapat bertanggung jawab atas hukuman ini, yang disebut sebagai kewajiban ekstra-kontraktual.
Perusahaan asuransi biasanya akan menggunakan perjanjian reasuransi untuk mengurangi sebagian risiko yang terkait dengan polis yang mereka underwrite. Bergantung pada bahasa perjanjian reasuransi, reasuradur mungkin bertanggung jawab tidak hanya atas kerugian yang terkait dengan kebijakan yang tercakup dalam kontrak, tetapi juga denda bahwa perusahaan asuransi mungkin memungutnya karena kelalaian oleh pengadilan. Perjanjian reasuransi akan menunjukkan apakah perusahaan reasuransi bertanggung jawab atas biaya ekstra-kontrak, dan jika ia harus bertanggung jawab, dalam situasi apa ia harus membayar denda.
Contoh Kewajiban Ekstra Kontraktual
Perjanjian Reasuransi ini akan melindungi Perusahaan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Bisnis yang Dicakup di mana Kerugian mencakup Kewajiban Tambahan Kontrak. Tanggal dimana Kerugian Kewajiban Kontraktual Ekstra dikeluarkan oleh Perusahaan akan dianggap, dalam semua keadaan, sebagai tanggal Kerugian asli. Namun, Pasal ini tidak berlaku apabila Kerugian telah terjadi karena penipuan oleh anggota Direksi atau pejabat perusahaan Perusahaan.