Apa itu Aturan Appleton
Peraturan Appleton adalah peraturan yang diprakarsai pada tahun 1901 oleh Wakil Pengawas Asuransi New York Henry D. Appleton. Aturan tersebut mensyaratkan bahwa setiap perusahaan asuransi yang melakukan bisnis di New York mematuhi hukum negara bagian New York, khususnya Kode Asuransi New York, bahkan jika perusahaan itu melakukan bisnis di negara bagian lain. Peraturan Appleton menjadikan New York sebagai pemimpin dalam regulasi asuransi dan berarti bahwa Empire State adalah salah satu negara yang paling ketat diatur bagi perusahaan asuransi untuk melakukan bisnis. Perusahaan yang tidak mematuhi Aturan Appleton beresiko kehilangan lisensi asuransi mereka di negara bagian.
BREAKING DOWN Aturan Appleton
Peraturan Appleton pertama kali diberlakukan sebagai peraturan administratif pada pergantian abad ke-20, dan pada tahun 1939, peraturan itu dimasukkan ke dalam undang-undang asuransi negara bagian New York. Meskipun peraturan itu populer di New York untuk perlindungan konsumennya, itu tidak disambut baik oleh perusahaan yang ingin melakukan bisnis di sana dan di negara-negara lain karena setiap peraturan baru yang diusulkan akan bertentangan atau membahayakan lisensi asuransi negara bagian New York akan menemui oposisi. Aturan itu juga tidak disukai oleh komisaris asuransi negara lain karena mencegah mereka memperkenalkan peraturan yang berbeda jika mereka menentang aturan Appleton.
Aturan Appleton dalam praktiknya: persyaratan dan kepatuhan
Peraturan Appleton mensyaratkan "perusahaan asuransi asing dan cabang AS dari perusahaan asuransi asing berlisensi di New York untuk mematuhi persyaratan dan batasan tertentu dari undang-undang asuransi sehubungan dengan operasi mereka di luar New York, " menurut Frederic M. Garsson, bermitra dengan Saul Ewing Arnstein & Lehr.
"Secara khusus, pasal 1106 (f) melarang perusahaan asuransi asing dan cabang AS dari perusahaan asuransi asing melakukan transaksi di luar New York segala jenis atau kombinasi jenis bisnis asuransi yang tidak diizinkan dilakukan di New York oleh perusahaan asuransi domestik yang serupa, kecuali jika berdasarkan penilaian dari Pengawas seperti itu atau kombinasi dari jenis bisnis asuransi tidak akan merugikan kepentingan terbaik masyarakat New York, "jelasnya.
Dia mencatat bahwa, "karena New York memungkinkan kebijakan asuransi penjaminan keuangan dikeluarkan di New York hanya oleh perusahaan penjamin keuangan monoline, perusahaan asuransi asing, atau cabang AS dari perusahaan asuransi asing, dilisensikan di New York, tetapi tidak dilisensikan sebagai keuangan monoline. penjamin asuransi, dilarang menerbitkan kebijakan asuransi penjaminan keuangan di New York. Peraturan Appleton berfungsi untuk melarang perusahaan asuransi ini menerbitkan kebijakan asuransi penjaminan keuangan di yurisdiksi lain mana pun, bahkan jika diizinkan untuk mengeluarkan kebijakan tersebut berdasarkan hukum negara lain."
Setiap perusahaan asuransi yang ingin dilisensikan di New York, terlepas dari pengecualian langka yang dikeluarkan oleh pengawas, akan dilarang melakukan bisnis di luar New York dengan cara apa pun yang tidak diizinkan di negara bagian itu, katanya, bahkan jika hukum negara lain mengizinkannya.
Perusahaan-perusahaan asuransi yang melanggar Peraturan Appleton dapat dicabut izin usahanya, dan denda moneter sebesar $ 500 untuk setiap pelanggaran dapat dikenakan, menurut Departemen Layanan Keuangan Negara Bagian New York.