DEFINISI Pro-Tanto
Pro tanto adalah frasa Latin yang berarti "hanya sejauh itu" dan sering digunakan untuk menunjukkan pemenuhan sebagian kewajiban aktual atau potensial - seringkali dalam bentuk pembayaran parsial - terhadap klaim yang dinyatakan dalam tuntutan hukum.
BREAKING DOWN Pro-Tanto
Prot tanto umumnya digunakan dalam kasus-kasus domain terkemuka, untuk menggambarkan pembayaran parsial yang dilakukan untuk pengambilan oleh pemerintah tanpa mengurangi hak pemohon untuk membawa tindakan untuk jumlah penuh yang ia klaim sudah jatuh tempo. Jadi jika pemerintah daerah membayar pemilik properti yang disita dalam kasus domain terkemuka, pro tanto, pemilik tanah masih akan memiliki opsi untuk mengajukan gugatan balik.