Apa itu Dana Perwalian Perwalian Rumah Perawat?
Dana perwalian penduduk panti jompo adalah akun yang dipegang oleh fasilitas perawatan perumahan atas nama penghuninya dan digunakan untuk membantu mereka menutupi biaya tambahan yang mereka keluarkan.
Dana perwalian seperti itu sering diorganisasikan sebagai satu rekening yang menggabungkan uang yang disumbangkan oleh semua penghuni yang memilih untuk menggunakannya. Namun, kredit dan debit setiap residen harus dilacak secara terpisah, dan residen rumah jompo atau perwakilan keuangan yang ditunjuk residen harus menyetujui setiap transaksi.
Jika residen meninggal atau meninggalkan rumah, dana yang tidak digunakan harus dikembalikan ke residen atau real residen dalam waktu 30 hari.
Dijelaskan Dana Perwalian Keperawatan Rumah Perawat
Rumah jompo diharuskan untuk menawarkan dana perwalian penduduk tetapi mereka tidak dapat meminta penghuni untuk menyetor uang ke dalamnya. Rumah jompo tidak memiliki hak hukum untuk mengelola keuangan penghuninya, dan harus mendapatkan izin tertulis dari pasien sebelum menggunakan dana ini untuk tujuan apa pun. Dana Jaminan Sosial, cek pensiun, dan hadiah untuk penduduk dapat dimasukkan ke dalam akun-akun ini.
Pasien yang memilih untuk menggunakan dana perwalian memiliki hak untuk mengakses rekening bank dan laporan keuangan mereka, dan untuk menyetujui secara tepat bagaimana setiap sen yang ditempatkan dalam dana perwalian digunakan. Rumah-rumah itu juga seharusnya memiliki perlindungan untuk dana perwalian, seperti surety bond.
Dana perwalian penduduk panti jompo dimaksudkan untuk memungkinkan penghuninya mengendalikan keuangan mereka sendiri, bahkan jika mereka cacat mental atau fisik. Mereka juga merupakan kenyamanan bagi penghuni.
Namun, dana ini rentan disalahgunakan oleh karyawan rumah yang tidak etis, dan penduduk mungkin tidak mengetahui pencurian tersebut sampai kerusakan signifikan telah terjadi.