Apa Tugas Anti-Pembuangan?
Bea masuk anti-dumping adalah tarif proteksionis yang diberlakukan oleh pemerintah dalam negeri terhadap impor luar negeri yang dinilai di bawah nilai pasar wajar. Dumping adalah proses di mana perusahaan mengekspor produk dengan harga lebih rendah dari harga yang biasanya dikenakan di pasar dalam negerinya sendiri. Untuk perlindungan, banyak negara mengenakan bea yang kaku pada produk yang mereka yakini dibuang di pasar nasional mereka, meremehkan bisnis dan pasar lokal.
Tugas Anti-Dumping
Bagaimana Tugas Anti-Dumping Bekerja
Di Amerika Serikat, Komisi Perdagangan Internasional (ITC), sebuah lembaga pemerintah independen, mengenakan bea anti dumping berdasarkan investigasi dan rekomendasi dari Departemen Perdagangan. Tugas sering melebihi 100% dari nilai barang. Mereka ikut bermain ketika perusahaan asing menjual barang secara signifikan di bawah harga di mana barang itu diproduksi. Bagian dari logika di balik tugas anti-dumping adalah untuk menyelamatkan pekerjaan domestik, tetapi mereka juga dapat menyebabkan harga yang lebih tinggi bagi konsumen domestik dan mengurangi persaingan internasional perusahaan domestik yang memproduksi barang serupa.
Untuk melindungi bisnis dan pasar lokal, banyak negara mengenakan bea yang kaku pada produk yang mereka yakini dibuang di pasar nasional mereka.
Organisasi Perdagangan Dunia
Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) mengoperasikan seperangkat aturan perdagangan internasional. Bagian dari mandat organisasi adalah peraturan internasional tentang tindakan anti-dumping. WTO tidak mengatur tindakan perusahaan yang terlibat dalam dumping. Sebaliknya, ini berfokus pada bagaimana pemerintah dapat — atau tidak bisa — bereaksi terhadap dumping. Secara umum, perjanjian WTO memungkinkan pemerintah untuk "bertindak melawan dumping di mana ada cedera (material) asli pada industri domestik yang bersaing." Dalam kasus lain, WTO melakukan intervensi untuk mencegah tindakan anti-dumping.
Pengambilan Kunci
- Bea masuk anti-dumping adalah tarif proteksionis yang diberlakukan oleh pemerintah dalam negeri terhadap impor luar negeri yang dinilai di bawah nilai pasar wajar. Organisasi Perdagangan Dunia tidak mengatur tindakan perusahaan yang terlibat dalam dumping, tetapi berfokus pada bagaimana pemerintah dapat — atau tidak bisa — bereaksi terhadap dumping.
Intervensi ini dibenarkan untuk menegakkan prinsip-prinsip pasar bebas WTO. Bea masuk anti-dumping mendistorsi pasar. Pemerintah biasanya tidak dapat menentukan apa yang merupakan harga pasar yang adil untuk barang atau jasa apa pun.
Contoh Praktis Tindakan Anti-Dumping
Pada bulan Juni 2015, perusahaan-perusahaan baja Amerika Serikat Steel Corp, Nucor Corp, Steel Dynamics Inc, ArcelorMittal USA, AK Steel Corp, dan California Steel Industries mengajukan keluhan kepada Departemen Perdagangan dan ITC dengan menuduh bahwa China (dan negara lain) membuang baja di pasar AS dan menjaga harga tetap rendah secara tidak adil.
Setahun kemudian, Amerika Serikat, setelah peninjauan dan banyak debat publik, mengumumkan bahwa mereka akan mengenakan bea impor 500% untuk baja tertentu yang diimpor dari Cina. Pada 2018, Cina mengajukan pengaduan ke WTO yang menantang tarif yang diberlakukan oleh Presiden Donald Trump. Agenda perdagangan Gedung Putih untuk 2019 mengatakan akan terus menggunakan WTO untuk menantang apa yang disebutnya praktik perdagangan tidak adil dengan Cina dan mitra dagang lainnya.