DEFINISI Dana Premium Muka
Dana premi di muka ada ketika perusahaan asuransi yang menerima premi di muka harus menjelaskan bagian yang tidak diterima dari premi ini sebagai pos kewajiban terpisah pada neraca mereka. Item ini biasa disebut sebagai dana atau akun premium muka. Ketika premium diperoleh, ia dijalankan melalui laporan laba rugi. Perusahaan asuransi sering mengumpulkan premi di muka untuk mengikat cakupan polis selama proses penjaminan ketika aplikasi untuk asuransi diajukan bersamaan dengan cek untuk pembayaran.
Aturan akunting premium lanjutan diatur secara ketat oleh berbagai negara, karena dapat menjadi barang besar bagi perusahaan kecil dan merupakan pengimbang langsung modal. Cara umum untuk menghitung premi yang belum merupakan pendapatan adalah dengan menghitung premi berdasarkan jumlah hari dalam periode tersebut.
BREAKING DOWN Dana Premium Muka
Dalam bisnis asuransi, premi di muka adalah premi awal yang dibayarkan untuk mengikat polis asuransi untuk jangka waktu tertentu. Penggunaan istilah "uang muka" yang paling umum dikenal adalah sehubungan dengan fluktuasi atau pembayaran asuransi variabel, seperti kebijakan berbasis penggajian, di mana jumlah aktual yang jatuh tempo tidak diketahui sampai setelah fakta. Premi di muka juga bisa merujuk ke premi prabayar, di mana pemegang polis melakukan pembayaran premi sebelum jatuh tempo.
Karena uang muka yang dibayarkan kepada perusahaan asuransi belum diperoleh (pertanggungan asuransi belum ditulis sesuai dengan premi tersebut), dana tersebut harus disimpan dalam rekening terpisah dari dana operasi perusahaan, dan tidak dapat dihitung sebagai diterima penghasilan sampai pertanggungan asuransi telah ditulis. Selain itu, premi aktual yang harus dibayarkan mungkin berbeda dari perkiraan premi di muka. Item akuntansi ini biasanya disebut sebagai dana atau akun premium muka. Ketika premium diperoleh, ia dijalankan melalui laporan laba rugi.
Dana premi di muka berbeda dari kepercayaan premi asuransi perusahaan asuransi, yang merupakan rekening terpisah yang berfungsi untuk melindungi dana premi pelanggan dari kreditor agensi atau penggugat lainnya. Setiap pembayaran premi yang disimpan dalam rekening bank trust lembaga menjadi dana "fidusia" yang tunduk pada peraturan kode asuransi.