Rasio cakupan likuiditas minimum yang harus dimiliki bank di bawah standar Basel III yang baru secara bertahap dimulai pada 70% pada 2016 dan terus meningkat menjadi 100% pada 2019. Persyaratan rasio cakupan likuiditas tahun-ke-tahun untuk 2016, 2017, 2018 dan 2019 masing-masing adalah 70%, 80%, 90% dan 100%.
Standar Basel III
Setelah krisis keuangan 2008, Basel Committee on Banking Supervision, atau BCBS, menghasilkan serangkaian standar peraturan baru untuk industri perbankan di seluruh dunia, yang dirancang untuk memberikan stabilitas keuangan yang lebih besar bagi bank dan ekonomi secara keseluruhan. Salah satu reformasi utama komite berkisar pada persyaratan yang jauh lebih ketat untuk rasio cakupan likuiditas atau LCR.
Tujuan lain dari persyaratan pertanggungan likuiditas adalah untuk meningkatkan ketahanan dalam profil risiko likuiditas jangka pendek bank. Persyaratan LCR dirancang untuk memastikan bank mempertahankan tingkat yang memadai dari aset likuid berkualitas tinggi yang tersedia, atau HQLA, yang dapat dengan cepat dan mudah dikonversi menjadi uang tunai untuk memenuhi segala kebutuhan likuiditas yang mungkin timbul selama periode likuiditas 30 hari. menekankan. Standar rasio cakupan baru harus meningkatkan kemampuan masing-masing bank dan industri perbankan secara keseluruhan untuk berhasil mengatasi guncangan keuangan atau ekonomi yang merugikan. Peningkatan tingkat pertanggungan keuangan yang diperlukan dirancang untuk melindungi industri perbankan dari krisis ekonomi yang lebih baik dan untuk mengurangi kemungkinan ketidakstabilan bank yang memiliki efek spillover pada perekonomian lainnya.
Adopsi Standar AS
BCBS menguraikan fase bertahap dalam persyaratan cakupan likuiditas baru antara 2015 dan 2019, tetapi bank-bank di Uni Eropa akan telah sepenuhnya mengintegrasikan standar baru pada tahun 2016, dan badan pengatur AS telah menerapkan jadwal yang mengamanatkan kepatuhan 100% dengan persyaratan LCR pada 2017.
Di Amerika Serikat, tiga otoritas regulasi federal yang bersama-sama mengembangkan seperangkat aturan terakhir untuk menerapkan standar Basel III adalah Federal Reserve Board, Kantor Pengawas Keuangan Mata Uang dan Federal Deposit Insurance Corporation, atau FDIC.