Seorang karyawan dianggap "berada" di dalam suatu program tunjangan pemberi kerja, setelah mereka mendapatkan hak untuk menerima tunjangan dari program itu. Cliff vesting adalah ketika seorang karyawan menjadi sepenuhnya berada pada waktu yang ditentukan daripada menjadi sebagian dalam jumlah yang meningkat selama periode waktu yang panjang.
Contoh dari "cliff vesting" adalah ketika seorang karyawan sepenuhnya berada dalam program pensiun setelah 5 tahun bekerja penuh waktu. Vesting parsial akan terjadi jika karyawan dianggap 20% diberikan setelah dua tahun bekerja, 30% diberikan setelah tiga tahun kerja, dan 100% diberikan setelah 10 tahun kerja. Dalam program pensiun tebing vesting, jika seorang karyawan meninggalkan perusahaan sebelum sepenuhnya menjadi hak karyawan, ia tidak akan menerima manfaat pensiun.