Pada dasarnya tidak. Sesuai namanya, perusahaan swasta tidak diharuskan untuk mengungkapkan informasi keuangan kepada publik. Ini sangat kontras dengan perusahaan publik, yang diharuskan membuat laporan keuangan triwulanan tersedia untuk umum.
Persyaratan Pengungkapan Umum untuk Perusahaan Swasta AS
Semua perusahaan AS, baik swasta maupun publik, diharuskan untuk mengajukan dokumen keuangan mereka dengan sekretaris negara di negara tempat mereka bergabung. Ketika sebuah perusahaan berbadan hukum, perusahaan perlu mengajukan artikel pendirian atau sertifikat pembentukan, tergantung pada jenis entitasnya.
Setelah mengajukan dokumen-dokumen ini, perusahaan tidak diharuskan untuk memberikan informasi tambahan kepada publik. Semua perusahaan perlu mengajukan taksiran pajak triwulanan dengan IRS dan SPT tahunan, yang berisi semua informasi keuangannya untuk tahun tersebut. Namun, dokumen-dokumen ini bukan informasi publik dan digunakan untuk menilai kewajiban pajak untuk entitas berbadan hukum di Amerika Serikat.
Persyaratan Pengungkapan Umum dari Perusahaan Swasta UE
Meskipun negara-negara anggota bebas untuk menerapkan hukum pengungkapan mereka sendiri, semua negara anggota harus mengadopsi hukum Uni Eropa (UE) dalam bentuk arahan. Dokumen publik yang perlu diajukan ke UE terdiri dari dokumen konstitutif, amandemen, dan informasi tentang perwakilan resmi perusahaan untuk tujuan berurusan dengan pihak ketiga.
Mirip dengan Amerika Serikat, setelah dokumen pendirian ini diajukan, tidak ada informasi keuangan yang harus diungkapkan kepada publik.