DEFINISI Penyediaan Periode Pelaporan Diperpanjang Bilateral
Ketentuan Periode Laporan Perpanjangan Bilateral adalah perpanjangan periode pelaporan yang diberikan kepada pemegang polis dalam polis asuransi kewajiban yang dibuat berdasarkan klaim. Ketentuan ini berlaku untuk klaim yang dibuat setelah tanggal surut, dan setelah kebijakan dibatalkan, tidak diperbarui, atau diubah ke jenis kebijakan kewajiban yang berbeda.
Juga disebut ketentuan pelaporan diperpanjang dua sisi atau dua arah.
BREAKING DOWN Penyediaan Periode Laporan Diperpanjang Bilateral
Bisnis yang membeli asuransi kewajiban yang dibuat pada akhirnya mungkin tidak akan terus menggunakan kebijakan yang sama karena sejumlah alasan. Kebijakan mungkin dibatalkan atau tidak diperpanjang; itu dapat diganti dengan berbagai jenis kebijakan pertanggungjawaban, seperti kebijakan kejadian; atau dapat diganti dengan kebijakan yang dibuat klaim dengan tanggal retroaktif yang berbeda, yang lebih bermanfaat bagi pemegang polis karena mencakup klaim dari periode waktu yang lebih lama. Bisnis-bisnis ini, bagaimanapun, ingin memastikan bahwa mereka dilindungi dari klaim setiap saat.
Ekstensi Pelaporan
Kebijakan yang dibuat klaim memberikan perlindungan ketika klaim dibuat bertentangan dengan kebijakan, terlepas dari kapan peristiwa klaim terjadi. Kebijakan yang dibuat untuk klaim kemungkinan besar akan dibeli ketika ada penundaan antara saat klaim diajukan dan ketika terjadi. Polis asuransi bisnis sering ditawarkan sebagai polis klaim atau polis kejadian. Sementara kebijakan yang dibuat klaim menyediakan perlindungan untuk klaim saat acara dilaporkan, kebijakan kejadian menyediakan perlindungan saat peristiwa terjadi.
Dalam beberapa kasus, pertanggungan periode pelaporan yang diperpanjang bukan merupakan opsi yang dapat ditambahkan oleh tertanggung, dan sebaliknya merupakan opsi yang hanya dapat ditambahkan oleh perusahaan asuransi. Penanggung akan memberikan pertanggungan selama periode pelaporan yang diperpanjang jika penanggung adalah pihak yang membatalkan polis atau tidak memperbolehkannya untuk diperbarui. Ini disebut sebagai ekor satu arah. Ini berbeda dari ketentuan periode pelaporan diperpanjang bilateral di mana tertanggung tidak memiliki pilihan untuk membeli perpanjangan.
Cakupan periode pelaporan diperpanjang bilateral biasanya disediakan gratis jika penanggung adalah pihak yang memutuskan untuk tidak membiarkan polis memperbaharui, membatalkan polis, atau mengubah jenis polis kewajiban. Periode pelaporan tambahan tambahan atau opsional dapat ditawarkan oleh penanggung atas permintaan tertanggung, dan kemungkinan akan lebih banyak membebani tertanggung dalam hal premi yang harus dibayar.
Ketentuan periode pelaporan diperpanjang bilateral ditambahkan ke kontrak polis, dan memungkinkan pemegang polis untuk terus melaporkan klaim kepada perusahaan asuransi. Periode pelaporan biasanya diperpanjang untuk periode waktu yang terbatas, seperti 60 hari.