Apa itu Perseroan Terbatas (PT)
PT adalah akronim untuk Perusahaan Terbatas, istilah yang mewakili perseroan terbatas di Indonesia. Perusahaan Terbatas (PT) adalah badan usaha yang dibentuk dan bertindak sesuai dengan hukum komersial.
Perusahaan Indonesia mana pun yang secara langsung menerima investasi asing harus berbentuk PT. Perusahaan Terbatas Indonesia dapat diklasifikasikan sebagai terbuka, tertutup, domestik, asing, perorangan, atau masyarakat umum PT. Sebagian besar adalah perseroan terbatas (LLC) yang menawarkan saham kepada publik.
BREAKING DOWN Perusahaan Terbatas (PT)
Seorang investor di sebuah perseroan terbatas Indonesia (LLC) atau PT hanya bertanggung jawab atas jumlah investasi awal mereka. Anggaran Dasar PT menguraikan kepemilikan saham dan porsi seluruh kepemilikan saham.
Undang-undang Indonesia mengatur jenis bisnis yang dapat beroperasi sebagai Perusahaan Terbatas (PT). Tata kelola dan administrasi Perusahaan Terbatas (PT) ditangani berdasarkan regional dan aturannya mungkin berbeda untuk setiap wilayah negara. Persyaratan lisensi untuk setiap bisnis akan tergantung pada jenis pekerjaan di mana mereka akan terlibat. Ini adalah ekuivalen berbahasa Inggris, aturan dan pedoman khusus mematuhi hukum Indonesia tentang entitas bisnis.
Negara-negara sering mendefinisikan bisnis mereka dalam istilah berbeda dan dengan berbagai ketentuan. Meskipun Perusahaan Terbatas mencerminkan perusahaan perseroan terbatas di Amerika Serikat, ada perbedaan mendasar yang dikaitkan dengan undang-undang yang mengatur. Relatif, PT di Indonesia setara dengan perusahaan terbatas publik (PLC) di Inggris dan Republik Irlandia.
Jenis-jenis PT di Indonesia
Ada beberapa tipe dasar Perseroan Terbatas (PT) di Indonesia. PT terbuka adalah LLC yang menawarkan saham kepada publik. Biasanya, jenis kepemilikan saham LLC ini dari pembawa tidak atas nama perusahaan dan dengan demikian membeli dan menjual saham relatif mudah.
PT tertutup adalah LLC yang menawarkan hanya saham pribadi dan membatasi penjualan saham tersebut kepada individu atau grup tertentu. Batasan ini paling umum untuk perusahaan yang dimiliki dan dioperasikan keluarga.
PT dalam negeri adalah LLC yang secara fisik ada dan menawarkan barang atau layanannya di Indonesia. Jenis PT ini harus benar-benar mematuhi aturan yang mengatur bisnis di Republik Indonesia.
Seorang individu PT adalah LLC dengan saham yang diterbitkan untuk, dan dimiliki oleh, hanya satu orang. Orang ini, biasanya pemilik atau direktur perusahaan, memiliki wewenang tunggal dalam jenis struktur bisnis ini.
PT asing adalah LLC yang tergabung dalam, dan tunduk pada, hukum negara asing. Ketika perusahaan eksternal mendirikan PT di Indonesia, bisnis tersebut juga tunduk pada hukum dan peraturan Indonesia.
PT umum publik adalah LLC yang memiliki sistem kepemilikan tipe saham bebas. Entitas apa pun dapat memiliki saham jenis perusahaan ini. Strukturnya mirip dengan PT terbuka. Namun, saham dari jenis perusahaan ini juga dapat terdaftar di bursa saham.