Pada prinsipnya, industri manajemen aset sebagian besar diatur oleh dua badan: Securities and Exchange Commission (SEC) dan Otoritas Pengatur Industri Keuangan (FINRA). Namun, dalam praktiknya, ada tumpang tindih antara ini dan lembaga lainnya; gambaran peraturan yang dihadapi perusahaan tertentu bisa menjadi agak rumit.
Komisi Sekuritas dan Bursa AS
SEC didirikan pada tahun 1934 oleh Securities Exchange Act dan merupakan agen pemerintah yang independen. Hal ini diamanatkan untuk melindungi investor dan memastikan keadilan di pasar sekuritas. SEC memiliki kekuatan regulasi luas yang terkait dengan pasar sekuritas AS, termasuk pengawasan pertukaran dan penegakan peraturan. SEC mengatur penasihat investasi yang memiliki lebih dari $ 110 juta aset yang dikelola. Di bawah level ini, penasihat investasi diharuskan untuk mendaftar dengan negara bagian mereka, seperti halnya perwakilan penasihat investasi.
Setiap perusahaan yang memberikan saran sehubungan dengan berinvestasi di sekuritas dianggap sebagai penasihat investasi. Ini termasuk perusahaan yang mengelola portofolio untuk klien. SEC sangat vokal dalam menyatakan bahwa pendaftaran bukan merupakan dukungan dari manajer investasi atau penasihat yang diberikan; itu hanya berarti bahwa perusahaan telah membuat pengungkapan tertentu dan setuju untuk mematuhi aturan SEC. Perusahaan yang diatur oleh SEC tunduk pada audit yang tidak dijadwalkan.
Otoritas Pengatur Industri Keuangan
FINRA adalah organisasi yang mengatur diri sendiri yang beroperasi di bawah lingkup SEC. Ia ditugasi menegakkan peraturan dan regulasi SEC di antara para anggotanya, dan ia memiliki tanggung jawab luas untuk mengawasi aktivitas perusahaan pialang dan pialang individu. Siapa pun yang menjual sekuritas kepada publik sebagai pialang saham atau sebagai wakil pialang hampir pasti diatur oleh FINRA.
Ada tumpang tindih yang relatif besar antara peraturan FINRA dan SEC. Dalam praktiknya, perusahaan mungkin memiliki broker yang terdaftar di FINRA yang juga merupakan perwakilan penasihat investasi terdaftar. Seorang manajer aset tunggal dapat dikenai pengawasan dan audit oleh kedua badan.
Agen Pengatur Lainnya
Badan-badan lain yang mengatur industri keuangan termasuk Federal Reserve, Departemen Keuangan, Federal Deposit Insurance Corporation (FDIC), Perdagangan Berjangka Komoditas, Kantor Pengawas Keuangan Mata Uang dan Kantor Pengawasan Hemat. Ada juga badan pengatur negara.
Ada tingkat kompleksitas peraturan untuk perusahaan multi-strategi besar yang berpartisipasi dalam berbagai manajemen aset dan kegiatan lainnya. Bank investasi dengan divisi manajemen aset, divisi manajemen kekayaan dan cabang perbankan tradisional mungkin diatur oleh SEC dan FINRA serta Federal Reserve, Departemen Keuangan dan FDIC.
Ada kerangka kerja peraturan yang tumpang tindih dan terkadang bertentangan yang dihadapi perusahaan industri keuangan. Untuk mengatasi masalah konflik atau kebingungan, Dodd-Frank Act membentuk pembentukan Dewan Pengawas Stabilitas Keuangan (FSOC). FSOC bertindak sebagai badan koordinasi yang bertugas menyederhanakan peraturan bank dan memantau risiko sistemik yang dihadapi industri keuangan.