Apa Aturan 183 Hari?
Aturan 183 hari adalah salah satu dari beberapa kriteria yang terdiri dari tes Internal Revenue Code (IRC) 937 untuk menentukan apakah seseorang dapat dianggap sebagai penduduk bonafid Amerika Serikat untuk keperluan pajak. Aturan "uji kehadiran substansial" ini berlaku untuk warga negara AS yang sering bepergian ke luar negeri maupun penduduk AS.
Aturan 183 Hari Dijelaskan
Faktor penentu dalam menentukan apakah aturan 183 hari telah dipenuhi adalah jumlah hari orang tersebut hadir di Amerika Serikat dalam periode tiga tahun berturut-turut. Sementara 183 hari adalah minimum, seorang wajib pajak harus secara fisik hadir di AS atau perairan teritorialnya selama 31 hari selama tahun berjalan. IRS memberlakukan batasan pada apa yang dapat dimasukkan dalam jumlah total hari. Misalnya, periode waktu kurang dari 24 jam yang dihabiskan seseorang di AS saat transit antara lokasi asing tidak dianggap sebagai "hari kehadiran." Dalam menerapkan aturan, IRS mencakup pengecualian untuk personel militer yang bertugas aktif.
Aturan 183 hari juga berlaku untuk Wilayah AS. Dalam Internal Revenue Code 937, IRS juga telah menetapkan lima aturan untuk "tes kehadiran" untuk menentukan siapa yang memenuhi syarat sebagai penduduk wilayah AS untuk keperluan pajak. Di bawah aturan-aturan ini, individu harus telah hadir di wilayah tersebut selama minimum 183 hari selama tahun pajak; mereka juga harus hadir dalam jumlah minimum 549 hari selama pajak saat ini serta dua tahun pajak sebelumnya; dan telah hadir di wilayah AS selama setidaknya 60 hari selama masing-masing dari tiga tahun pajak. Selain itu, orang tersebut tidak dapat hadir di Amerika Serikat selama lebih dari 90 hari selama tahun pajak.
Tes Keberadaan substansial dan Pajak Penghasilan
Amerika Serikat memiliki perjanjian pajak dengan negara lain untuk menentukan yurisdiksi untuk tujuan pajak penghasilan, dan untuk menghindari pajak berganda dari warga negara mereka. Perjanjian ini berisi ketentuan untuk penyelesaian klaim tempat tinggal yang saling bertentangan. Bagian Internal Revenue Code yang berisi definisi "tes kehadiran substansial" dan pengali yang relevan adalah 26 IRC 7701 (b) (3) (A) (ii). Warga negara non-AS dapat merupakan penduduk asing atau bukan penduduk asing untuk tujuan pajak. Faktor penentu apakah seseorang adalah "resident alien" atau "nonresident alien" adalah apakah orang tersebut memenuhi aturan 183 hari.