Apa Arti Periode Eksklusi Kondisi Yang Ada Sebelumnya?
Periode Pengecualian Kondisi yang Ada Sebelumnya adalah suatu ketentuan manfaat asuransi kesehatan yang membatasi manfaat atau mengecualikan manfaat untuk suatu periode waktu karena suatu kondisi medis yang dimiliki pemegang polis sebelum mendaftar dalam suatu rencana kesehatan. Periode pengecualian kondisi yang sudah ada sebelumnya adalah fitur kebijakan yang diatur, yang berarti bahwa perusahaan asuransi cenderung memiliki batas atas pada periode waktu periode pengecualian akan berlangsung.
Periode Eksklusi Kondisi Yang Ada Sebelumnya Dijelaskan
Periode pengecualian kondisi yang sudah ada sebelumnya membatasi jumlah manfaat yang harus disediakan oleh perusahaan asuransi untuk kondisi medis tertentu, dan tidak berlaku untuk manfaat medis yang diberikan oleh polis asuransi kesehatan untuk jenis perawatan lain. Sebagai contoh, pemegang polis dapat dikecualikan dari menerima manfaat untuk kondisi jantung yang sudah ada selama beberapa bulan setelah memulai kebijakan, tetapi mungkin masih menerima perawatan untuk kondisi yang belum ada, seperti flu.
Ketentuan untuk Pengecualian
Portabilitas dan Akuntabilitas Asuransi Kesehatan Act of 1996 (HIPAA) mewajibkan perusahaan asuransi untuk memberikan pertanggungan kepada individu dalam rencana kesehatan kelompok, dan menempatkan batasan tentang bagaimana perusahaan asuransi dapat membatasi beberapa manfaat. Ini menetapkan pedoman tentang bagaimana dan kapan perusahaan asuransi dapat mengecualikan cakupan kesehatan dari individu yang memiliki kondisi yang sudah ada sebelum bergabung dengan kebijakan. HIPAA memungkinkan perusahaan asuransi untuk menolak untuk menutupi kondisi medis yang sudah ada sebelumnya hingga dua belas bulan pertama setelah pendaftaran, atau delapan belas bulan dalam kasus keterlambatan pendaftaran.
Individu dapat mengurangi periode pengecualian kondisi yang sudah ada sebelumnya dengan membuktikan bahwa mereka memiliki cakupan yang dapat dikreditkan sebelum bergabung dengan rencana baru. Individu dapat membuktikan ini dengan menunjukkan sertifikat cakupan yang dapat dikreditkan yang diproduksi oleh perusahaan asuransi sebelumnya, atau dapat menawarkan bentuk bukti lainnya.
Penanggung harus memberikan pemberitahuan tertulis yang menunjukkan bahwa kondisi yang sudah ada sebelumnya diterapkan, dan penghitungan mundur periode pengecualian dimulai segera setelah masa tunggu yang diwajibkan oleh rencana. Di beberapa negara, perusahaan asuransi mungkin memiliki batasan tambahan yang ditempatkan pada apakah mereka dapat memasukkan periode pengecualian kondisi yang sudah ada sebelumnya.
Di bawah Undang-Undang Perawatan Terjangkau yang disahkan pada 2010, "Asuransi kesehatan tidak lagi dapat membebankan lebih atau menolak pertanggungan kepada Anda atau anak Anda karena kondisi kesehatan yang sudah ada sebelumnya seperti asma, diabetes, atau kanker. Mereka tidak dapat membatasi manfaat untuk kondisi itu juga. Setelah Anda memiliki asuransi, mereka tidak dapat menolak untuk menutupi perawatan untuk kondisi Anda yang sudah ada sebelumnya."