Apa itu Transaksi Non-Penerbit
Transaksi non-penerbit tidak dilakukan secara langsung atau tidak langsung untuk kepentingan penerbit. Transaksi non-penerbit mengacu pada disposisi keamanan yang tidak memberikan keuntungan kepada penerbit (perusahaan).
BREAKING DOWN Transaksi Non-Penerbit
Transaksi non-penerbit yang terisolasi dikecualikan dari persyaratan registrasi SEC. Misalnya, jika Joe menjual 100 saham saham XYZ kepada saudaranya, transaksi non-penerbit ini dibebaskan dari persyaratan pendaftaran. Namun, begitu Joe menjual 100 saham itu kepada saudaranya, ia secara resmi menjadi apa yang dikenal sebagai pialang-pedagang non-penerbit. Peraturan jauh lebih ringan pada pialang-pedagang non-penerbit, tetapi mereka juga sangat terbatas dalam apa yang dapat mereka lakukan sementara secara hukum tetap menjadi broker-pedagang non-penerbit.
Bagian 2 (a) (7) dari Sarbanes-Oxley Act of 2002 mendefinisikan istilah "penerbit" sebagai "penerbit (sebagaimana didefinisikan dalam bagian 3 dari Securities Exchange Act of 1934 (15 USC 78c)), sekuritas yang terdaftar di bawah bagian 12 Undang-Undang itu (15 USC 781), atau yang diperlukan untuk mengajukan laporan di bawah bagian 15 (d) (15 USC 78o (d)), atau bahwa file atau telah mengajukan pernyataan pendaftaran yang belum menjadi efektif berdasarkan Securities Act of 1933 (15 USC 77a et seq.), dan belum ditarik. ”Jika broker-dealer bukan penerbit sebagaimana didefinisikan dalam Undang-undang, itu tidak akan tunduk pada ketentuan Sarbanes -Oxley Act yang hanya berlaku untuk emiten.
Auditor dan Non-Emiten Pialang-Dealer
Auditor dari agen pialang non-penerbit harus terdaftar di Dewan Pengawas Akuntansi Perusahaan Publik (PCAOB) pada tanggal laporan auditor. Auditor didorong untuk memulai proses pendaftaran dengan PCAOB sesegera mungkin. Pialang-pialang non-publik didorong untuk menghubungi Divisi Perdagangan dan Pasar Komisi untuk membahas keadaan masing-masing jika perlu.
Auditor dari broker pialang non-penerbit harus terus mematuhi Exchange Act Rule 17a-5 (f) (3), yang menyatakan bahwa auditor “harus independen sesuai dengan ketentuan §210.2-01 (b) dan (c) bab ini. ”Namun, auditor dari dealer-pialang non-penerbit tidak tunduk pada persyaratan rotasi mitra atau persyaratan kompensasi §210, 201 (c).
Jenis Transaksi Non-Emiten yang Dikecualikan
- Transaksi Non-Penerbit Terpencil: Negara mendefinisikan apa yang dimaksud "terisolasi" secara lokal tetapi secara spesifik tidak berulang. Misalnya, seseorang membawa sertifikat stok untuk stok PDQ ke Idaho ketika ia pindah dari Tennessee. Saham tersebut tidak terdaftar di Idaho, tetapi ia dapat menjualnya kepada tetangganya dan transaksi tersebut dikecualikan karena individu tersebut bukan penerbit dan transaksi tersebut "terisolasi". Transaksi Non-Emiten dalam Efek Beredar: Ini sering disebut "pengecualian manual". Jika sekuritas yang diperdagangkan adalah dari penerbit yang saat ini mutakhir tentang semua pelaporan keuangan dengan SEC, tidak mengalami kesulitan keuangan, dan bukan "kumpulan buta", atau "perusahaan shell", transaksi dikecualikan. dari pendaftaran. Efek yang terlibat dalam transaksi harus berada di tangan publik selama setidaknya 90 hari.