DEFINISI Klausa Lindung Nilai
Klausa lindung nilai adalah klausa dalam laporan penelitian yang mencoba untuk membebaskan penulis dari segala tanggung jawab atas keakuratan informasi yang termasuk dalam laporan atau publikasi. Klausa lindung nilai berusaha untuk mengganti kerugian penulis, atau penulis, terhadap setiap tanggung jawab atas kesalahan, kelalaian atau kekeliruan yang terkandung dalam dokumen. Klausa lindung nilai dapat ditemukan dalam laporan analis, siaran pers perusahaan dan di sebagian besar situs web investasi.
Klausa lindung nilai juga dikenal sebagai "penafian."
BREAKING DOWN Hedge Clause
Klausa lindung nilai dimaksudkan untuk melindungi mereka yang berkomunikasi tetapi tidak memiliki peran dalam pencatatan atau persiapan informasi keuangan organisasi. Meskipun klausul hedge sering diabaikan, investor disarankan untuk meninjaunya untuk menilai dan menafsirkan materi dalam publikasi dengan lebih baik. Investor akan menemukan klausa lindung nilai di hampir setiap laporan keuangan yang diterbitkan hari ini, dan meskipun mereka sering diabaikan, mereka sangat penting bagi investor untuk dibaca dan dipahami.
Contoh Klausa Lindung Nilai
Contohnya adalah ketentuan "pelabuhan aman" yang ditemukan di sebagian besar siaran pers perusahaan. Potensi konflik kepentingan dari, misalnya, analis saham yang menulis rekomendasi untuk salah satu kepemilikannya sendiri, juga harus dimasukkan dalam klausa lindung nilai untuk laporan tersebut.
Struktur Klausa Lindung Nilai Khas
Sebuah "hedge clause" yang khas dalam kontrak penasehat investasi atau perjanjian terbatas perusahaan hedge fund / perseroan terbatas disusun sebagai pengecualian penasihat dari kewajiban dan / atau sebagai ganti rugi penasihat oleh klien penasihat kecuali penasihat telah lalai sangat atau telah terlibat dalam pelanggaran sembrono atau disengaja, tindakan ilegal atau tindakan di luar ruang lingkup kewenangannya. Seringkali, klausul lindung nilai diikuti oleh “pengungkapan non-pengabaian” yang menjelaskan bahwa klien dapat memiliki hak hukum tertentu, umumnya timbul berdasarkan undang-undang sekuritas federal dan negara bagian, meskipun klausul lindung nilai yang belum dihapuskan.
Posisi Komisi Sekuritas dan Bursa pada Klausa Lindung Nilai
Komisi Sekuritas dan Pertukaran AS telah menyatakan bahwa Bagian 206 (1) dan 206 (2) Undang-Undang Penasihat membuatnya melanggar hukum bagi penasihat investasi mana pun untuk menggunakan perangkat, skema, atau kecerdasan apa pun untuk menipu, atau untuk terlibat dalam transaksi, praktik atau perjalanan bisnis yang beroperasi sebagai penipuan atau penipuan pada klien atau calon klien.
Ketentuan antifraud tersebut dapat dilanggar dengan menggunakan klausa lindung nilai atau ketentuan exculpatory lainnya dalam perjanjian penasihat investasi, yang kemungkinan akan mengarahkan klien penasihat investasi untuk percaya bahwa ia telah melepaskan hak tindakan yang tidak dapat diabaikan terhadap penasihat tersebut.
SEC sebelumnya telah mengambil posisi bahwa lindung nilai klausul yang dimaksudkan untuk membatasi tanggung jawab penasihat investasi untuk tindakan yang melibatkan kelalaian berat atau penyimpangan yang disengaja cenderung menyesatkan klien yang tidak canggih dalam hukum sehingga percaya bahwa ia telah melepaskan hak yang tidak dapat diabaikan., bahkan jika klausa lindung nilai secara eksplisit menyatakan bahwa hak-hak di bawah hukum federal atau negara bagian tidak dapat dilepaskan.