Bagian 1035 Pertukaran mengacu pada penggantian anuitas atau polis asuransi jiwa untuk yang baru tanpa menimbulkan konsekuensi pajak untuk pertukaran. IRS memungkinkan pemegang kontrak jenis ini untuk melakukan ini untuk mengganti kontrak yang sudah usang dengan kontrak baru dengan manfaat yang lebih baik, biaya yang lebih rendah, dan opsi investasi yang berbeda.
Bertahun-tahun setelah membeli polis tunjangan hari tua atau asuransi jiwa, pemegang polis mungkin menentukan bahwa polis yang dipegangnya mungkin bukan yang paling cocok untuk keadaan khususnya. Keputusan ini mungkin didasarkan pada alasan pribadi atau ekonomi. Dalam hal ini, Internal Revenue Service (IRS) telah menciptakan Exchange 1035 untuk memungkinkan transfer dana tanpa menimbulkan biaya pajak.
Pertukaran kontrak asuransi berikut ini dianggap bebas pajak oleh IRS:
- Mengganti satu kontrak anuitas dengan kontrak anuitas lain dengan anuitan yang identik. Mengganti polis asuransi jiwa satu dengan polis asuransi jiwa lain, polis endowmen, atau kontrak anuitas. Mengganti satu polis endowmen untuk polis endowmen yang identik atau kontrak anuitas.
Variasi lain dari pertukaran yang dapat diterima yang tercantum di atas (kontrak anuitas untuk asuransi jiwa) tidak akan dianggap sebagai pertukaran bebas pajak. IRS telah memberikan pedoman ketat bahwa pemilik, tertanggung, dan annuitant harus sama pada kontrak baru seperti yang tercantum pada kontrak lama untuk memenuhi syarat untuk perawatan bebas pajak. Kontrak juga harus bertukar langsung antara perusahaan asuransi untuk mempertahankan status bebas pajak. IRS telah memutuskan dalam beberapa kasus sebelumnya bahwa jika pemilik mencairkan kontrak saat ini dan segera menerapkan hasil ke kontrak baru, itu tidak akan diperlakukan sebagai acara bebas pajak atau Bagian 1035 Exchange.
Untuk bacaan terkait, lihat Memperbarui Anuitas Variabel Anda Dengan Bagian 1035 .