DEFINISI Amerika Serikat V. Asosiasi Penjamin Emisi Efek Tenggara
Amerika Serikat v. South-Eastern Underwriter Association adalah kasus Mahkamah Agung Amerika Serikat yang melibatkan undang-undang antimonopoli federal dan industri asuransi. Amerika Serikat v. Asosiasi Penjamin Emisi Tenggara (322 US 533), yang diputuskan pada 5 Juni 1944, menetapkan bahwa industri asuransi tunduk pada regulasi oleh Kongres Amerika Serikat, berdasarkan Klausul Perdagangan.
Kasus ini datang di hadapan Mahkamah Agung atas banding dari pengadilan Distrik Utara Georgia. Asosiasi Penjamin Emisi Selatan-Selatan memiliki kendali atas 90% kebakaran dan pasar asuransi lainnya di enam negara bagian selatan dan diyakini memiliki monopoli yang tidak adil, yang diakibatkan oleh penetapan harga. Kasus ini berfokus pada apakah asuransi merupakan jenis perdagangan antarnegara yang harus berada di bawah Klausul Perdagangan Amerika Serikat dan Undang-Undang Antitrust Sherman.
BREAKING DOWN United States V. Asosiasi Penjamin Emisi Efek Tenggara
Mahkamah Agung menyatakan bahwa perusahaan-perusahaan asuransi yang melakukan bagian penting dari bisnis mereka di seluruh negara bagian, pada kenyataannya, terlibat dalam perdagangan antar negara. Putusan menyatakan bahwa industri asuransi dapat diatur oleh hukum Federal, bukan hanya hukum negara.
Tahun berikutnya, pada tahun 1945, Kongres mengesahkan Undang-Undang McCarran-Ferguson (Hukum Publik 15), menolak keputusan Mahkamah Agung dan menetapkan bahwa peraturan asuransi adalah masalah bagi negara bagian dan bukan pemerintah Federal. Undang-undang McCarran-Ferguson membebaskan industri asuransi dari sebagian besar peraturan Federal, termasuk undang-undang anti-trust.
The McCarran-Ferguson Act, meskipun umumnya dianggap sebagai peraturan, tidak dengan sendirinya mengatur asuransi, juga tidak mengharuskan negara untuk mengatur produk asuransi. Sebaliknya, ia menawarkan "Act of Congress" yang tidak jelas bertujuan untuk mengatur "bisnis asuransi" dengan tidak mendahului undang-undang atau peraturan negara yang mengatur transaksi asuransi.
Saat ini, persaingan antarnegara bagian untuk asuransi antarnegara bagian tetap menjadi elemen utama dari reformasi layanan kesehatan. Pada bulan Februari 2010, Dewan Perwakilan Rakyat memilih untuk mencabut Undang-Undang McCarran-Ferguson dengan mengesahkan UU Persaingan Industri Asuransi Kesehatan (HR 4626). Upaya serupa untuk memperbarui ketentuan antimonopoli asuransi sedang berlangsung dengan upaya untuk mengganti atau mengubah Undang-Undang Perawatan Terjangkau.