Apa itu SEC Form S-2
Formulir SEC S-2 adalah formulir dari Komisi Sekuritas dan Bursa (SEC) yang berfungsi sebagai pendaftaran yang disederhanakan untuk penawaran sekuritas baru. Hanya perusahaan yang telah melaporkan ke SEC berdasarkan Undang-Undang 1934 selama setidaknya tiga tahun tanpa gangguan yang memenuhi syarat untuk menggunakan Formulir SEC S-2, yang memungkinkan untuk dimasukkannya informasi yang sebelumnya disampaikan mengenai bisnis dan laporan keuangan mereka.
BREAKING DOWN SEC Form S-2
Formulir SEC S-2 dihentikan pada tahun 2005; elemen yang memungkinkan perusahaan untuk menggunakan informasi pengarsipan sebelumnya dari formulir SEC 10-Q, 10-K dan 8-K telah dimasukkan ke dalam bagian-bagian dari SEC Form S-1. Investor masih dapat menemukan pengajuan S-2 yang lebih tua secara online yang diajukan sebelum 2005.
Pendaftar dari Formulir SEC S-2 harus mengelola perusahaan yang memiliki operasi utama mereka di AS. Pendaftar juga memiliki sekuritas yang terdaftar di Bagian 12 (b) atau (g) dari Undang-Undang Bursa Efek atau diharuskan untuk mengajukan laporan berdasarkan Bagian 15 (d).) dari Bursa Efek Act. Menurut Bagian 12 (b) dari Undang-Undang Bursa Efek, ketika penerbit mengajukan untuk mendaftarkan keamanan mereka ke SEC, mereka harus memberikan data keuangan terkait. Data ini dapat mencakup informasi tentang struktur perusahaan dan kompensasi manajemen bersama dengan neraca dan laporan laba / rugi selama tiga tahun terakhir. Formulir tidak dapat digunakan dengan penawaran pertukaran untuk sekuritas orang lain.