Kondisi yang sudah ada sebelumnya adalah segala penyakit pribadi atau kondisi kesehatan yang diketahui dan ada sebelum penulisan dan penandatanganan kontrak asuransi. Polis kesehatan atau asuransi jiwa akan sering mengidentifikasi kondisi pelanggan yang sudah ada sebelumnya sebelum menulis kontrak asuransi untuk orang itu, dan biasanya tidak akan mencakup kondisi yang sudah ada sebelumnya sampai periode waktu tertentu telah berlalu. Dalam beberapa kasus, kondisi yang sudah ada sebelumnya mungkin tidak tercakup sama sekali.
Memecah Kondisi Yang Sudah Ada
Perusahaan asuransi biasanya tidak ingin memberikan perlindungan asuransi untuk kondisi yang sudah ada sebelumnya, yaitu keadaan medis yang sudah diketahui ada.
Misalnya, perusahaan asuransi tidak akan mau menulis kontrak asuransi kebakaran untuk pemilik rumah jika perusahaan tahu bahwa rumah individu tersebut telah dihancurkan dalam kebakaran. Dengan cara yang sama, sebuah perusahaan asuransi tidak akan mau menulis polis asuransi jiwa untuk seorang individu yang sudah diketahui sakit parah.
Perusahaan asuransi biasanya menggunakan salah satu dari dua definisi untuk mengidentifikasi kondisi tersebut. Di bawah definisi "standar obyektif", kondisi yang sudah ada sebelumnya adalah kondisi di mana pasien telah menerima saran atau perawatan medis sebelum pendaftaran dalam rencana asuransi kesehatan baru. Di bawah definisi yang lebih luas, "orang yang bijaksana", suatu kondisi yang sudah ada sebelumnya adalah segala gejala yang ada, dan orang yang bijaksana akan mencari pengobatan. Kondisi yang sudah ada sebelumnya dapat mencakup penyakit serius, seperti kanker, kondisi yang kurang serius, seperti patah kaki, dan bahkan obat resep. Khususnya, kehamilan adalah kondisi yang sudah ada sebelumnya yang akan diobati terlepas dari perawatan sebelumnya.
Kondisi yang Sudah Ada dan Hukum Saat Ini
Menurut undang-undang saat ini, perusahaan asuransi kesehatan tidak dapat menolak untuk melindungi Anda atau menagih Anda lebih banyak hanya karena seseorang memiliki kondisi yang sudah ada sebelumnya. Peraturan ini mulai berlaku untuk tahun rencana yang dimulai pada atau setelah 1 Januari 2014. Asuransi kesehatan tidak dapat lagi mengenakan biaya lebih atau menolak pertanggungan kepada Anda atau anak Anda karena kondisi kesehatan yang sudah ada sebelumnya seperti asma, diabetes, atau kanker. Mereka juga tidak dapat membatasi manfaat untuk kondisi yang sudah ada sebelumnya. Setelah Anda memiliki asuransi, perusahaan asuransi tidak dapat menolak untuk menutupi perawatan untuk kondisi yang sudah ada sebelumnya.
Aturan pertanggungan yang sudah ada sebelumnya tidak berlaku untuk polis asuransi kesehatan individu “kakek”. Polis asuransi kesehatan individu kakek adalah polis yang Anda beli untuk diri sendiri atau keluarga Anda pada atau sebelum 23 Maret 2010, yang belum diubah dengan cara tertentu tertentu yang mengurangi manfaat atau meningkatkan biaya bagi konsumen.